JAKARTATERKINI.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerbitkan izin tinggal untuk 16.820 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, pemberian izin tinggal terbanyak adalah izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 8.044 dokumen, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 5.281 dokumen, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 79 dokumen.
Baca juga : 250 Pohon Tumbang Ditangani di Jakarta Selatan Selama Juli 2024
"WNA yang mendominasi izin tinggal tersebut berasal dari China, Korea Selatan, dan India," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa penerbitan izin tinggal untuk WNA merupakan bagian dari kegiatan pelayanan publik dan bidang fasilitatif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam pelayanan untuk WNI, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan paspor sebanyak 109.473 buku paspor sepanjang tahun 2023.
Baca juga : DKI Berikan Fasilitas Sertifikasi Halal bagi UMKM
Jumlah ini meningkat 13,01 persen dibandingkan tahun 2022, dengan paspor elektronik mendominasi, yakni sebanyak 63.933 paspor, dan paspor biasa sebanyak 45.540 buku paspor.
Imigrasi Jakarta Pusat juga aktif dalam penegakan hukum dan bekerjasama dengan instansi terkait. Mereka berhasil mendepotasikan 80 WNA, termasuk seorang buronan interpol dari Pemerintah China. Pendeportasian juga dilakukan terhadap beberapa WNA yang tertangkap bekerja sebagai pengemis.