JT - Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, yang terjadi saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7).
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Baca juga : Warga Jakarta Antre Elpiji 3 Kg, Kelangkaan Terjadi Usai Kebijakan Baru
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka, MNM (54) dan S (49), diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, dengan MNM berperan sebagai pelaku pemukulan. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini. Korban, Bodhiya Vimala Sucitto, telah menyerahkan dua barang bukti berupa video dan kamera digital kepada penyidik. "Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut sedang dilakukan oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa korban, saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mencari CCTV di sekitar lokasi. Laporan mengenai kejadian ini tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan status terlapor dalam penyelidikan. * * *
Baca juga : Polres Metro Jakarta Utara Bagikan 300 Paket Makan Siang untuk Anak Yatim dan Pedagang