JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus akan didirikan di sejumlah rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Jakarta selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami telah mendata lokasi-lokasi di lapas/rutan Salemba, LP Cipinang, serta LPKA di Jagakarsa. Total ada 21 TPS yang akan melayani pemilih dari rutan, lapas, dan LPKA,” ungkap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Senin (25/11).
Baca juga : Disnaker DKI Minta Perusahaan Utamakan K3
Fahmi menegaskan bahwa KPU DKI berkomitmen untuk melayani seluruh warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk mereka yang berada di lokasi khusus seperti lapas, rutan, maupun LPKA.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, memastikan bahwa tidak ada kendala terkait jumlah surat suara untuk TPS di lokasi khusus. Jika pada hari pemungutan suara ditemukan kekurangan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengambil surat suara dari TPS terdekat.
“Sejauh ini belum ada informasi mengenai penambahan jumlah tahanan di lapas/rutan. Jika terjadi kekurangan, kami sudah siapkan mitigasi untuk memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Dody.
Baca juga : Muhammadiyah Berhasil Hemat 30% Air melalui Konsep Masjid Ramah Lingkungan
Dody menambahkan bahwa KPU DKI telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas lapas dan rutan yang akan bertugas di TPS lokasi khusus. Supervisi dan monitoring secara khusus juga akan dilakukan oleh KPU DKI untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
“Petugas TPS di lokasi khusus sebagian besar berasal dari internal lapas dan rutan. Mereka telah menerima bimbingan teknis, dan kami akan terus melakukan supervisi serta monitoring secara langsung selama pelaksanaan pemilu,” jelasnya.