DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU Jakarta Pusat Tegaskan Sanksi Bagi KPPS yang Terlibat Kecurangan di Pilkada 2024

post-img
Simulasi pemungutan suara TPS 48 Kelurahan Kebon Melati di halaman Kantor Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat memperingatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024 bahwa mereka bisa dipecat dan dikenakan sanksi pidana jika terlibat dalam kecurangan. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani, mengungkapkan bahwa jika terbukti melakukan kecurangan, petugas KPPS tidak akan diberikan kesempatan lagi untuk menjabat, dan tindakan tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jadi kalau curang, maka ke depan itu sanksi yang paling benar adalah tidak lagi diberikan kesempatan untuk jadi KPPS. Kecurangan di TPS juga bisa dikenakan pidana,” ujar Fitriani di Jakarta, Kamis, (21/11).

Baca juga : KPU Jakbar Catat 30 Ribu Warga Urus DPTb

Fitriani menegaskan bahwa KPU Jakarta Pusat berkomitmen untuk memastikan pilkada di wilayahnya berjalan dengan jujur dan adil, serta mengutamakan integritas dan transparansi. Ia menyebutkan bahwa penggelembungan suara atau perubahan hasil pemilu merupakan tindakan yang bisa dikenakan pidana, selain adanya penegakan etika oleh KPU.

Masyarakat yang mendapati indikasi pelanggaran di TPS diminta untuk melapor langsung ke KPU setempat. Jika berkaitan dengan sanksi pidana, maka akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Dengan hari pemungutan suara yang semakin dekat, Fitriani mengingatkan agar petugas KPPS bersikap netral, teliti, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa pemilih yang hadir memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca juga : PKB Jadwalkan Anies Untuk UKK Bacalon Gubernur DKI

“Mungkin karena sejak Pilkada DKI selalu ada isu mobilisasi massa. Ini juga yang kita khawatirkan kalau terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Karena kalau masyarakat luar DKI boleh milih maka akan jadi masalah,” tambah Fitriani.

Ia juga mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024, sempat terjadi masalah di beberapa TPS, seperti hilangnya surat suara, yang menyebabkan pemungutan suara ulang. Petugas KPPS yang terlibat dalam masalah tersebut tidak akan dipekerjakan lagi dalam pilkada ini.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart