JT - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun aturan baku yang mewajibkan lurah dan camat untuk menempati rumah dinas demi memastikan mereka dapat merespons aspirasi warga dengan cepat, terutama dalam situasi darurat.
“Saya minta eksekutif membuat regulasi yang menertibkan lurah dan camat agar disiplin tinggal di tengah-tengah masyarakat dengan cara menempati rumah dinas,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Ondel-Ondel Meriahkan Puncak Perayaan HUT Ke-497 Kota Jakarta di Monas
Inggard menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi lurah dan camat yang tidak memanfaatkan fasilitas rumah dinas yang disediakan. Menurutnya, ketidakdisiplinan ini sering kali berdampak pada tertundanya penanganan berbagai persoalan di wilayah masing-masing.
“Jika tidak ada sanksi tegas, lurah dan camat cenderung mengabaikan tanggung jawab mereka. Banyak yang hanya fokus pada pelaksanaan proyek, sementara permasalahan di wilayah mereka ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, turut mendukung usulan tersebut. Ia menilai ketidakpatuhan sejumlah lurah dan camat dalam menempati rumah dinas membuat masyarakat kesulitan menyampaikan aspirasi secara langsung.
Baca juga : Inspektorat DKI bina ASN Dinkes yang Pamer gaji Rp34 juta
“Kami meminta para wali kota untuk tegas dalam mengawasi penggunaan rumah dinas ini agar benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Ongen.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan bahwa Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti persoalan rumah dinas yang tidak ditempati. Ia menambahkan bahwa rumah dinas merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan secara optimal.