JT – Tim Bidang Hukum dan Advokasi Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengeluarkan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, terkait dugaan penyebaran hoaks yang menyebutkan keterlibatan seorang anggota tim Pramono-Rano dalam jaringan mafia judi online berinisial T di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Somasi ini terkait dengan pernyataan di media massa yang menyebutkan bahwa tersangka mafia judi online di Komdigi berinisial ‘T’ adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano," ujar Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga : Pemkot Jaksel Keruk Waduk Lebak Bulus untuk Antisipasi Banjir
Bhirawa menegaskan, tuduhan tersebut muncul berdasarkan pemberitaan di media daring dan bahwa informasi yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi tidak berdasar. "Kami secara tegas menyatakan informasi yang Saudara Budi sampaikan kepada media adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta," jelasnya.
Bhirawa menjelaskan, dalam struktur Tim Pemenangan Pramono-Rano, tidak terdapat bidang dengan nama “Bidang Konten Sosial Media”. "Bidang yang menangani sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial, dan tidak ada Ketua Bidang dalam struktur kami yang berinisial ‘T’," ungkapnya.
Tim Pramono-Rano menyayangkan pernyataan yang disampaikan Budi Arie Setiadi, yang dinilai mengandung unsur fitnah. Sebagai pejabat publik, Budi Arie diharapkan dapat menjadi teladan dalam pemberantasan hoaks, namun kali ini justru dinilai menyebarkan informasi keliru.
Baca juga : Polisi Bekuk Enam Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan dan Perampasan di Kemayoran
Dengan somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano memberikan waktu 3x24 jam sejak somasi dilayangkan pada 11 November 2024 bagi Budi Arie Setiadi untuk mencabut pernyataan tersebut serta meminta maaf kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno secara tertulis. Permintaan maaf tersebut diminta untuk dimuat di surat kabar nasional dan lokal di DKI Jakarta.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan,” tegas Bhirawa.