JT - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) telah melakukan evaluasi terhadap 266 badan publik yang terdiri dari kementerian, lembaga, perusahaan, partai politik, perguruan tinggi, dan institusi lainnya yang menggunakan anggaran dari pemerintah, guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa badan publik memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. “Komisi Informasi harus memastikan badan publik memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Banjir Bandang di Luwu Sebabkan Tujuh Orang Meninggal
Proses uji publik ini diawali dengan pemberian self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian mandiri kepada badan publik. Setelah badan publik mengembalikan SAQ, KI Pusat mengundang mereka untuk mengikuti evaluasi melalui presentasi dalam uji publik.
Donny juga menjelaskan bahwa evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, mantan pejabat, jurnalis, dan lainnya, dengan menggunakan pendekatan pentahelix yang terdiri dari lima unsur: akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media.
Tujuan utama dari uji publik ini adalah memastikan badan publik memberikan informasi yang transparan kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku. * * *
Baca juga : Ahli Nilai MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar Undang-undang