JT – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap orang asing di wilayah DKI tetap diperketat, meskipun kini ada kemudahan izin tinggal melalui layanan golden visa dan bridging visa.
“Pengawasan orang asing tetap kami lakukan, mulai dari saat kedatangan di bandara hingga proses pengurusan izin tinggal. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra, di Jakarta, Kamis.
Baca juga : 4.228 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024
Wahyu menyampaikan, meski layanan golden visa memberi kemudahan izin tinggal jangka panjang, pengawasan tetap diintensifkan melalui kolaborasi dengan intelijen, mitra instansi terkait, dan masyarakat.
“Seluruh proses pengawasan didukung oleh intelijen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal,” jelasnya.
Selain itu, Wahyu menjelaskan bahwa beberapa kasus pelanggaran izin tinggal masih terungkap di wilayah Jakarta. Operasi pengawasan juga melibatkan pemerintah daerah dan instansi lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) serta partisipasi masyarakat agar pelanggaran bisa ditekan.
Baca juga : Rano Karno Ingin Jakarta Punya Festival Film Internasional
Sebelumnya, layanan golden visa dihadirkan sebagai bentuk dukungan terhadap investor untuk mendorong perekonomian nasional. Golden visa memberi izin tinggal bagi investor selama lima hingga sepuluh tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini menangkap 12 warga negara Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) dan terlibat aksi penipuan.