JT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo, putra artis Tamara Tsyamara yang berusia 6 tahun.
"Hakim menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," ungkap Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, pada Senin.
Baca juga : Menkopolhukam Mahfud MD Ingatkan Tiga Pilar Penting Bagi Umat Islam dalam Menjalani Perbedaan
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Yudha melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati untuk Yudha.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti status Yudha yang belum pernah dihukum sebelumnya dan sikapnya yang sopan selama persidangan.
Namun, ada pula hal yang memberatkan, yakni tindakan Yudha yang dianggap menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat, serta keberaniannya melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
Baca juga : Kementerian Perhubungan Siapkan 18 Stasiun Kereta Api untuk Layani Mudik Motor Gratis
Menanggapi vonis tersebut, Yudha Arfandi menyatakan keberatan dan mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ujarnya.