JT – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan judi online yang melibatkan 11 tersangka, termasuk sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komdigi, termasuk beberapa staf ahli di kementerian tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan dengan Tiket Rp1.000 di Museum Nasional
Ade Ary menjelaskan bahwa beberapa pegawai Kementerian Komdigi ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs-situs judi online. Namun, alih-alih memblokir, mereka diduga justru menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online yang mereka kenal atau terkait dengan jaringan tersebut.
“Mereka diberi akses penuh untuk pemblokiran. Namun, mereka malah menyalahgunakan wewenang itu. Kalau sudah ada kesepakatan dengan pihak tertentu, mereka tidak akan memblokir situs judi tersebut,” jelas Ade Ary.
Saat ini, polisi telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pusat aktivitas dari jaringan ini.
Baca juga : Terowongan Istiqlal Dibangun dengan Aksesibilitas bagi Lansia dan Difabel
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa penyidik Polri tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring tersebut.
“Terkait keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi, pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Trunoyudo saat ditemui di Jakarta pada Kamis (31/10).