DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Polisi Yogyakarta Tangkap Tujuh Tersangka Penusukan Santri di Prawirotaman

post-img
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penusukan dua santri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-Polresta Yogyakarta

JT - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

Tujuh pelaku yang diamankan berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43), dengan R dianggap sebagai otak di balik aksi penusukan tersebut. Aditya menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada malam Rabu (23/10) dan berkaitan dengan kejadian sebelumnya pada malam Selasa (22/10) di lokasi yang sama.

Baca juga : Polres Bogor Investigasi Kasus Intan Nabila yang Diduga Dianiaya Suami

Kronologi peristiwa bermula saat saksi bernama Bimo dan tamunya sedang nongkrong di sebuah kafe. Sekitar pukul 01.30 WIB, E dan sekitar 15 orang temannya mendekati kafe, namun beralih ke gerai minuman keras. Cekcok antara Bimo dan E menyebabkan Bimo dianiaya, dan saat mencoba melerai, temannya juga ikut menjadi korban.

Pada malam berikutnya, R merencanakan balas dendam terhadap Bimo dengan mengumpulkan teman-temannya dan memprovokasi mereka setelah mengonsumsi minuman keras. Dalam serangan yang tidak terduga, dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, MA (23) dan SF (19), menjadi sasaran amukan gerombolan tersebut saat sedang membeli makanan.

Korban MA mengalami luka memar dan patah tulang ibu jari, sementara SF mengalami luka tusuk. Keduanya berhasil menyelamatkan diri dengan bantuan masyarakat setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Pratama untuk perawatan.

Baca juga : Tangsel Lapor Temuan Lima Kasus Suspek Mpox

Polisi menyelidiki lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan motif di balik tindakan brutal ini. Barang bukti yang diamankan meliputi kursi yang rusak, pecahan kaca, satu unit laptop, balok kayu, dan helm. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart