JT - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
Tujuh pelaku yang diamankan berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43), dengan R dianggap sebagai otak di balik aksi penusukan tersebut. Aditya menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada malam Rabu (23/10) dan berkaitan dengan kejadian sebelumnya pada malam Selasa (22/10) di lokasi yang sama.
Baca juga : Pemkot Bandung Perbarui Alun-alun dengan Rumput Sintetis Baru
Kronologi peristiwa bermula saat saksi bernama Bimo dan tamunya sedang nongkrong di sebuah kafe. Sekitar pukul 01.30 WIB, E dan sekitar 15 orang temannya mendekati kafe, namun beralih ke gerai minuman keras. Cekcok antara Bimo dan E menyebabkan Bimo dianiaya, dan saat mencoba melerai, temannya juga ikut menjadi korban.
Pada malam berikutnya, R merencanakan balas dendam terhadap Bimo dengan mengumpulkan teman-temannya dan memprovokasi mereka setelah mengonsumsi minuman keras. Dalam serangan yang tidak terduga, dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, MA (23) dan SF (19), menjadi sasaran amukan gerombolan tersebut saat sedang membeli makanan.
Korban MA mengalami luka memar dan patah tulang ibu jari, sementara SF mengalami luka tusuk. Keduanya berhasil menyelamatkan diri dengan bantuan masyarakat setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Pratama untuk perawatan.
Baca juga : Golkar Jakarta Apresiasi Pemkab Tanggerang Buka RSUD Tigaraksa
Polisi menyelidiki lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan motif di balik tindakan brutal ini. Barang bukti yang diamankan meliputi kursi yang rusak, pecahan kaca, satu unit laptop, balok kayu, dan helm. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. * * *