JT – Pelaku penyanderaan anak berinisial IJ (54) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berusia lima tahun, ZP, selama dalam penyanderaan. Kasus ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (29/10).
“Selama berada dalam dekapan pelaku, korban mengalami penyiksaan fisik dan yang lebih parah lagi adalah pelecehan seksual,” ujar Nicolas.
Baca juga : Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 7-25 Maret 2025
Kasus ini bermula pada Minggu (27/10) ketika IJ, yang diketahui merupakan teman ayah korban, datang ke rumah keluarga tersebut di Jalan Inspeksi, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari tetangganya, yang juga merupakan kerabat dari IJ.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah berjualan dan mendapati anaknya tidak berada di rumah. Ketika bertanya pada tetangga, ia diberitahu bahwa anaknya dibawa oleh IJ. Ibu korban kemudian mencoba menghubungi IJ, namun panggilannya tidak direspons. Setelah itu, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Keberadaan korban baru diketahui pada Senin (28/10) setelah video viral terkait penyanderaan di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, menyebar di media sosial.
Baca juga : TransJakarta Resmi Ganti Nama Halte Gelora Bung Karno Menjadi Halte Senayan Bank DKI
Atas perbuatannya, IJ kini dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP terkait tindak penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur kini menangani pemulihan korban dengan melibatkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan dukungan psikologis pada korban.