JAKARTATERKINI.ID - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, berhasil mengungkap sindikat perampokan minimarket yang terlibat dalam 23 kejadian perkara pada Desember 2023.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyampaikan bahwa enam pelaku berhasil diamankan, dengan inisial A, H, T, dan HS, sementara dua pelaku lainnya, I dan S, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Pemerintah Kota Depok Optimis Memperoleh Opini WTP BPK Sebanyak 13 Kali pada Tahun 2024
Arief menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara bersama-sama, merampok minimarket atau ruko setelah pemilik menutup tokonya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Para pelaku melakukan pembobolan dan mengambil barang-barang berharga di dalam toko. Polisi yakin bahwa ini adalah sindikat karena pola kejahatan mereka terstruktur, termasuk pemantauan pada saat ruko kosong," katanya.
Setelah mengidentifikasi dua pelaku awal dengan inisial A dan H, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, T dan HS, di daerah Pedongkelan Kapuk, Jakarta Barat.
Baca juga : PT TRPN Targetkan Tiga Hari Bongkar Pagar Laut di Perairan Paljaya
"Para pelaku mengakui bahwa perampokan dilakukan secara acak di minimarket dan ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya," ujarnya.
Ke-23 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Jabodetabek, seperti Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Bogor, dan Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.