JT - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi menggelar rapat konsolidasi aksi bersama di Kampus Universitas Pertiwi pada Kamis (22/08/2024) siang.
Aliansi BEM ini terdiri dari beberapa kampus, termasuk STIES Mitra Karya, STIT Almarhalah Al-Ulya, STIE Tri Bhakti, STIE Gici, STIE Mulia Pratama, dan Universitas Pertiwi. Mereka berkumpul untuk membahas isu nasional yang hangat dibicarakan sejak kemarin.
Baca juga : BMKG Jelaskan Fenomena Gumpalan Uap Jatuh di Murung Raya
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan hari ini menjadi pemicu bagi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat untuk mengawalnya. Meskipun Badan Legislasi (BALEG) DPR RI berencana melakukan revisi, keputusan MK tersebut sudah bersifat final. Keputusan yang dimaksud adalah Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menanggapi keputusan ini, ribuan mahasiswa kemudian berkumpul untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, menolak revisi yang diusulkan.
Di Kota Bekasi, Aliansi BEM mengadakan konsolidasi aksi dan menyatakan sikap di depan Gedung DPRD Kota Bekasi. Mereka menolak revisi UU Pilkada yang terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, yang digagas oleh BALEG DPR. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa pemerintah harus patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat.
Baca juga : BPBD Sleman Imbau Warga Periksa Kekuatan Bangunan Terkait Potensi Gempa Megathrust
Muhamad Fikry, Ketua BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi, menyampaikan pernyataannya di depan Gedung DPRD Kota Bekasi bersama rekan-rekan dari aliansi BEM lainnya. Ia menekankan bahwa keputusan MK adalah keputusan final yang tidak dapat diabaikan.