JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik (ABF) seperti kursi roda, alat bantu dengar, dan alat bantu lainnya dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten.
"Kami membuka pengajuan untuk alat bantu dengar, kursi roda, tongkat bantu jalan, dan alat bantu fisik lainnya. Silakan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial atau Sudinsos," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, Jumat (24/10).
Baca juga : DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Bagi Perusak Tanaman di Bundaran HI
Dinsos dan Sudinsos akan melakukan asesmen untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat standar operasional prosedur. Misalnya, pada bantuan alat bantu dengar, penyesuaian dilakukan berdasarkan tingkat desibel yang sesuai dengan kebutuhan penerima.
Persyaratan Pengajuan ABF
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca juga : Ahok Tolak Wacana Gubernur DKI Jakarta Dipilih oleh DPRD
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Akta kelahiran/KIA (untuk penerima bantuan anak-anak)
Bagikan