JT – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik prajurit TNI aktif dari jabatan sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Legislator Nilai Keluarga Berperan Besar dalam Pembangunan SDM Berkualitas
Ia menyebutkan, perubahan aturan tersebut berpotensi memengaruhi ribuan prajurit, termasuk yang bertugas di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya.
Karena itu, menurut Hasanuddin, perlu kebijakan transisi yang baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
“Ini bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara,” ujarnya.
Baca juga : BPJPH Ciptakan 12.321 Lapangan Kerja Baru dalam 100 Hari Melalui Jaminan Produk Halal
Dengan disahkannya RUU TNI menjadi UU, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil pada 14 bidang tertentu. Di luar itu, prajurit aktif harus melepaskan jabatan sipil tersebut atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berikut 14 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif: