JT - Korlantas Polri menggelar uji pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis bagi kaum penyandang disabilitas di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dalam rangka merayakan hari Bhayangkara ke-78, Kamis.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta, menjelaskan sebanyak 33 penyandang disabilitas mengikuti praktik uji SIM itu.
Baca juga : Lima Rekomendasi Wisata Akhir Pekan di Jakarta
"Hasilnya, dari 33 penyandang disabilitas yang mendaftar, sebanyak 22 orang dinyatakan lulus usai melakukan uji SIM D, lalu yang 11 lagi, mereka akan ujian ulang, " katanya.
Selanjutnya, menurut Slamet, nantinya masing-masing Satpas di setiap wilayah menerapkan program pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas.
"Ujian SIM untuk penyandang disabilitas kini sudah bisa dilakukan sehingga berikutnya, tinggal bagaimana seluruh Indonesia, masing-masing satpas bisa laksanakan juga," katanya.
Baca juga : Wamentan Sudaryono Dorong Digitalisasi Penjualan di Pasar Tradisional
Terkait jumlah kuota penyandang disabilitas yang dapat mengikuti ujian SIM tersebut, Slamet menerangkan tunggu respon dari masyarakat.
"Ya, kalau sekarang total direkap kursi roda kita lihat dari animo masyarakat yang membutuhkan, itu pasti kita penuhi, segi logistik kita penuhi kepada mereka semua di seluruh Indonesia, " katanya.