JT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan sejumlah pemeran lain terkait kasus produksi film porno.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10).
Baca juga : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Minta Pengembalian Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan yang dilakukan oleh Siskaeee dan para terdakwa lainnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka, termasuk Siskaeee (FCN alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), serta dua pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, terdapat wanita SE yang juga berperan sebagai pemeran dan kru film porno.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 dan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang setiap orang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga : Warga Jakbar Diminta Beli LPG Tiga Kg di Pangkalan
Di hadapan wartawan, Siskaeee menyatakan rasa syukurnya atas putusan sidang tersebut dan mengungkapkan rencana untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang tetap memberikan dukungan selama proses hukum ini.
"Saya bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Terima kasih kepada teman-teman yang selalu 'support' saya," ujar Siskaeee.