JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memantau penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AA (16) di sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa kementerian telah melakukan pemantauan dan koordinasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
Baca juga : Warga Kota Tangerang Diimbau Manfaatkan Layanan Pangkas Pohon Gratis
“Kami prihatin dengan kejadian ini karena korban anak mengalami koma dan diduga luka berat yang dapat mengarah pada keterbatasan fisik dan atau psikis,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/10).
Kasus ini terjadi pada 8 Oktober 2024, ketika AA didiagnosis mengalami cedera otak berat setelah diduga dipukul oleh kakak kelasnya di Madrasah Aliyah di Tebet, Jakarta Selatan. Meskipun sempat koma, kondisi korban saat ini sudah sadar, tetapi masih dirawat di rumah sakit.
Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa laporan dugaan penganiayaan ini telah naik ke tahap penyidikan, dan pihaknya akan terus menginvestigasi peristiwa tersebut.
Baca juga : Bupati Penajam: Bandara IKN Berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
KemenPPPA berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan berharap agar kondisi korban segera membaik. * * *