DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

DKP DIY Terima Banyak Penyerahan Ikan Predator Pasca Kasus di Malang

post-img
Arsip foto - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menyita ikan Arapaima gigas dari kolam rumah warga di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/7/2018). Ikan Arapaima termasuk di antara ikan predator yang dimusnahkan di Surabaya. ANTARA/Rony Muharrman.

JT - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan peningkatan penyerahan berbagai jenis ikan predator dari masyarakat. Hal ini menyusul kasus seorang pria di Malang, Jawa Timur, yang dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan akibat memelihara ikan invasif.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, mengungkapkan, "Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, terutama setelah viralnya kasus di Malang." DKP DIY telah menyiapkan tempat untuk menampung ikan predator yang diserahkan masyarakat di kompleks kantor untuk dimusnahkan.

Baca juga : Banjir Melanda Dua Kecamatan di Pamekasan

Vony menjelaskan bahwa pemusnahan ikan berbahaya ini dilakukan dengan metode khusus. "Untuk ikan yang besar, kami menggunakan teknik khusus, sementara ikan yang kecil akan dimusnahkan menggunakan minyak cengkeh," tambahnya.

Sejak awal tahun 2024, sebanyak 31 ekor ikan predator, termasuk 28 ikan Aligator, 2 Piranha, dan 1 Arapaima, telah dimusnahkan. DKP DIY telah melakukan sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat sejak 2023. Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Vony juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan ikan predator, yang jika lepas ke perairan umum, dapat mengancam habitat ikan lokal.

Baca juga : Pemkab Bekasi Perbaiki Jembatan Jatiwangi yang Putus Akibat Longsor

"Kami menjamin bahwa jika masyarakat menyerahkan secara sukarela, tidak akan ada sanksi atau hukuman," tuturnya.

Untuk memudahkan penyerahan, DKP DIY siap memfasilitasi penjemputan ikan besar yang sulit ditangani masyarakat.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart