JT - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara bertahap menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian rokok di masyarakat.
Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menyayangkan pemerintah membatalkan menaikkan tarif CHT pada tahun depan.
Menurut dia, keputusan tersebut mengindikasikan adanya kemunduran regulasi.
Baca juga : BPS Serukan Pentingnya Statistik Berkualitas untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
“Kalau pemerintah berpihak pada sisi kesehatan masyarakat, harusnya kenaikan cukai rokok itu tidak dibatalkan karena itu menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian rokok adalah adanya kenaikan cukai rokok secara bertahap dan itu mandat dari regulasi,” kata Agus.
Dengan tarif CHT yang tidak naik pada 2025, ia menilai, pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan malah mengedepankan kepentingan industri.
“Tanpa ada kenaikan (CHT), pembatalan kenaikan CHT berarti pemerintah mengingkari regulasi,” ujar dia.
Baca juga : Kemendikbudristek: Diperlukan Kolaborasi untuk Menciptakan Lingkungan Digital Aman bagi Siswa
Apabila pemerintah memang berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat, Agus mengatakan, seharusnya kenaikan cukai rokok pada tahun depan tidak dibatalkan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT upaya menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak konsumsi rokok yang berlebihan akibat harga murah dan akses mudah untuk mendapatkan.