JAKARTATERKINI.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku, yang masih buron setelah empat tahun. Sidang ini dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan bahwa perkara ini teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin tanggal 29 Januari 2024.
Baca juga : Siswa SMA 7 Cirebon Kini Bisa Daftar SNBP Setelah Perpanjangan Finalisasi PDSS
Pemohon yang turut menggugat KPK, selain MAKI, mencakup Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya. MAKI menggugat KPK terkait belum tertangkapnya Harun Masiku setelah empat tahun menjadi buron.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” kata Boyamin, menegaskan bahwa MAKI menganggap KPK tidak memiliki kemauan atau keinginan untuk menangkap Harun Masiku.
Baca juga : Ombudsman Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Aktif Layanan Publik
Boyamin juga menyindir bahwa KPK tidak mampu melakukan penangkapan Harun Masiku, yang seharusnya menjadi tugas yang mudah, dan mengatakan bahwa KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari hakim untuk melakukan pencarian maksimal.
Dengan gugatan praperadilan ini, Boyamin berharap KPK tidak dapat lagi berdalih dan harus mematuhi perintah hakim apabila praperadilan tersebut memutuskan demikian. Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, selalu mangkir dari panggilan penyidik, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.