JT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyarankan agar mutasi pejabat yang dilakukan oleh kepala daerah petahana menjelang Pilkada 2024 dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi tersebut melanggar undang-undang, mereka berhak membawa masalah ini ke PTUN.
Hamdan menjelaskan bahwa langkah ini bisa diambil jika laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Ia menekankan bahwa jika PTUN mengabulkan permohonan tersebut, maka penetapan calon kepala daerah yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dibatalkan.
Baca juga : DPR Kunjungi Rusia Untuk Contoh Program Makan Siang Gratis
Ia juga mencatat bahwa salah satu dasar hukum yang dapat digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016, yang mengatur sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Dalam dialog publik yang diadakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad), Hamdan mengungkapkan bahwa banyak temuan hasil pilkada pada tahun 2009, ketika ia menjabat sebagai Ketua MK, yang dibatalkan karena petahana memanfaatkan jabatan dan birokrasi untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, beberapa KPU di Indonesia, termasuk KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara, telah dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah. Laporan tersebut berfokus pada tindakan petahana yang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. * * *
Baca juga : MK Segera Bahas Keterlibatan Arsul Sani dalam Sidang PHPUU Segera Dibahas