JT – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, menyatakan bahwa proses verifikasi pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Pantai Utara (Pantura) Tangerang masih berlangsung.
"Saat ini sedang dalam proses pembatalan. Sesuai perintah Pak Menteri, ada 50 sertifikat yang tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil, sedangkan sisanya masih dalam proses," ungkap Yayat di Tangerang, Kamis.
Baca juga : KAI Group Angkut 39,08 Juta Penumpang di Januari, Mobilitas Masyarakat Meningkat
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang 2021-2023, seluruhnya berada di wilayah perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Untuk 15 desa lainnya dari total 30,16 km pagar laut, belum ada sertifikat. 263 sertifikat itu semuanya berada di Desa Kohod," jelasnya.
Meskipun belum dapat memastikan luasan lahan yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod, Yayat menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Baca juga : Basarnas Selamatkan 85 Korban Longsor Tambang di Gorontalo
"Sertifikat yang berada di luar garis pantai, totalnya sekitar 220, akan terus diproses pembatalannya," katanya.
Terkait sanksi bagi pihak yang terlibat, Yayat menegaskan bahwa delapan pegawai telah diberikan sanksi disiplin, dengan kategori berat dan ringan yang masih dalam tahap proses.