JT - Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama kepolisian mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk disimpan di bawah kandang burung.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Riski Burhannudin di Tangerang, Sabtu mengatakan terbongkarnya kasus penyelundupan tersebut berawal ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga.
Baca juga : BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Selasa Sore: Hujan Ringan hingga Petir
Saat itu seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakkan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas. Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP alias Buluk.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut," kata Riski dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca juga : Optimalkan Layanan Kesehatan, Pemkab Bekasi Berencana Tambah Dua Puskesmas
"Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang menindak lanjuti pemeriksaan dan memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika," ujar Riski.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang.