JAKARTATERKINI.ID - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/07-Dinkes Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 di Kota Depok, Jawa Barat.
"Dikeluarkan SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena COVID-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023," kata Mohammad Idris di Depok, Jumat.
Baca juga : Gudang Munisi Militer TNI AD di Ciangsana Meledak
SE tersebut menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/4815/2023, dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 25902/KS.02.01/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 5 Januari 2024 tersebut diterbitkan di tengah merebaknya virus Coronavirus atau COVID-19.
Dalam SE tersebut, beberapa imbauan disampaikan. Pertama, masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas.
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online dengan Omzet Rp365 Miliar
Kedua, menggunakan masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan, serta masyarakat saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek, tetapi tidak menggunakan masker.
“Ketiga, dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,” kata Idris.