JT – Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Koordinator KAMPUD, Irwan, menyatakan bahwa Alexander Marwata diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang telah menjadi terpidana KPK.
Baca juga : Pergerakan Masyarakat saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Capai 126 Juta Orang
“Perbuatan ini melukai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dalam integritas, bukan sebaliknya,” tegas Irwan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).
KAMPUD mendesak Dewas KPK untuk mengusut kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan sanksi berat, termasuk pencopotan jika terbukti melanggar.
Bagikan