JT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga : 16 RS Akan Dilengkapi Alat Deteksi Kanker, Kemenkes Targetkan Selesai 2027
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para korban dan kuasa hukumnya atas perjuangan gigih mereka dalam memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK. LPSK berharap putusan MK ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.
Susilaningtias menambahkan, LPSK akan segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.
"Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, terutama dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban. Tujuannya adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca juga : KPI Imbau Peliputan Bencana Kedepankan Aspek Pemulihan
LPSK berkomitmen untuk terus mengupayakan agar seluruh korban terorisme masa lalu mendapatkan bantuan maupun kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai dengan putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).