JT - Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi undang-undang. RUU tersebut mencakup 79 kabupaten dan kota yang tersebar di 10 provinsi, yakni Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
“Apakah 79 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.
Baca juga : Basarnas Operasikan 120 Pesawat Tanpa Awak Untuk Kelancaran Mudik 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan bahwa penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota ini perlu dilakukan, mengingat banyak undang-undang pembentukan daerah yang masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang tidak lagi sesuai dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Dengan disahkannya 79 RUU tersebut, setiap kabupaten/kota kini memiliki undang-undang pembentukannya masing-masing, tidak lagi digabung dalam satu undang-undang. Hal ini diharapkan dapat memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah, sehingga menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa substansi dalam 79 RUU ini mencakup pembaruan dasar hukum dan cakupan wilayah, termasuk pengakuan karakteristik masing-masing daerah. Ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang plural dan multikultural namun tetap terintegrasi dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga : Menjelang Pemilu, Survei Kepuasan Kinerja Pemerintah Tinggi
Ke-79 RUU yang disetujui tersebut di antaranya mencakup daerah seperti Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kota Bengkulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Mamuju.
Tito berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang menjadi turunannya, serta menguatkan landasan konstitusional dari pembentukan wilayah-wilayah tersebut sesuai UUD 1945 pascaamendemen. * * *