JT - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita secara keseluruhan setelah Lebaran 2025.
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara rutin selalu mengevaluasi semua kebijakan yang berada di bawah kewenangannya, termasuk tata kelola Minyakita.
Baca juga : Wapres: Idul Adha Mengajarkan Kepedulian Sosial dan Pengorbanan
"Evaluasi kebijakan sebenarnya selalu kita evaluasi, tapi kita belum sampai di HET (harga eceran tertinggi) dulu. Kita ingin tahu dulu penyebabnya apa, kita belum tahu, nanti saja setelah Lebaran," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Mendag menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh distributor maupun pabrik pengemasan ulang (repacker) Minyakita.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang masih berlangsung, salah satu modusnya adalah penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita, sebagaimana yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Baca juga : YLKI: Kemasan Rokok Idealnya Tidak Menarik untuk Lindungi Konsumen
Perusahaan tersebut memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengemasan. Namun, kedua pabrik pengemasan tersebut kemudian menjual Minyakita dengan volume 750–800 ml, lebih rendah dari ketentuan takaran MinyaKita, yakni 1.000 ml atau 1 liter.
AEGA juga melakukan pelanggaran lainnya, seperti mengepak Minyakita di bawah ketentuan takaran dan menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO) atau minyak goreng komersial untuk dikemas menjadi Minyakita,