JT - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil melakukan penindakan terhadap dua minibus bermuatan rokok ilegal di Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (17/09).
Dari operasi tersebut, petugas menyita 639.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp882 juta. Potensi kerugian negara dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok diperkirakan mencapai Rp477 juta.
Baca juga : Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman barang kena cukai ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan analisa dan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Tol Sragen-Semarang dan Jalan Nasional Surakarta-Semarang.
"Setelah mengidentifikasi kendaraan sesuai informasi, tim segera mengejar dan menghentikan dua minibus penumpang di Tengaran, Semarang," ujar Megah.
Dua orang sopir minibus ditangkap, sementara barang bukti berupa 92 bal dan 460 slop rokok tanpa pita cukai diamankan bersama dua unit minibus. Barang bukti dan pelaku kini berada di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Pemkot Tangerang Instruksikan Jajaran Untuk Pantau Kesiapan Pemilu2024
Megah menambahkan, pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang ancamannya berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengimbau pelaku usaha untuk beroperasi secara legal. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," pungkas Megah. * * *