JT – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) telah menetapkan wilayah-wilayah yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama kampanye Pilkada 2024. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, Kramat Raya, hingga arah Suprapto.
"Terkait pemasangan APK, kami sudah menetapkan wilayah steril seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Kramat Raya, sampai arah Suprapto," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany, di Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga : Sudin KPKP Kepulauan Seribu Kembangkan Cabai Katokkon Lewat Media Pot
Pemkot Jakarta Pusat, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menyampaikan aturan ini kepada para liaison officer (LO) dari masing-masing tim sukses pasangan calon. Denny juga menegaskan bahwa Satpol PP dan tim gabungan dari Bawaslu akan melakukan pengawasan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kami telah berkoordinasi dengan para LO, namun jika ada pelanggaran, Satpol PP dan Bawaslu akan mengambil tindakan. Barang yang ditertibkan akan dikembalikan kepada pihak terkait," jelas Denny.
Ia juga mengimbau agar setiap pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama kampanye Pilkada 2024.
Baca juga : Peningkatan Infrastruktur di RW Kumuh Jakarta Barat
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Jakpus, Bawaslu, LO paslon, dan pemangku kepentingan terkait pada Selasa (24/9). Tujuan rapat ini adalah memastikan kampanye berlangsung kondusif, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kampanye harus dijadikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon, agar masyarakat bisa menentukan pilihan pada 27 November 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang.