DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

13 Remaja Diduga The Jak Mania Ditangkap Usai Aksi Perusakan di Sukabumi

post-img
Belasan remaja yang mengaku sebagai The Jak Mania atau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta yang ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan perusakan rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa (22/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman.

JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap 13 remaja yang diduga merupakan anggota The Jak Mania, suporter tim sepak bola Persija, terkait aksi perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa belasan remaja tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Cikembar, Cisaat, dan Jampangtengah, dengan usia antara 17 hingga 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Warudoyong.

Baca juga : KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana

Sebelum peristiwa perusakan terjadi, ratusan suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan melawan Persib di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Setelah pertandingan, mereka melakukan konvoi menuju Jalan Pajagalan. Diduga, saat melintas, mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga merasa terprovokasi untuk melakukan perusakan.

Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah tersebut, yang diduga memiliki logo Persib, dan mulai merusak pagar serta mencari orang yang dianggap bersuara menghina suporter Persija. Berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sering dijadikan tempat nongkrong.

Sekitar satu jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Warudoyong, berhasil menangkap 13 orang pelaku di beberapa lokasi dan juga mengamankan tujuh sepeda motor.

Baca juga : PBNU Akan Panggil Lima Nahdliyin yang Temui Presiden Israel, Saifullah Yusuf Menyatakan Kunjungan Tersebut Tidak Sah

Jika terbukti melakukan perusakan, mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart