JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap 13 remaja yang diduga merupakan anggota The Jak Mania, suporter tim sepak bola Persija, terkait aksi perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa belasan remaja tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Cikembar, Cisaat, dan Jampangtengah, dengan usia antara 17 hingga 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Warudoyong.
Baca juga : KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana
Sebelum peristiwa perusakan terjadi, ratusan suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan melawan Persib di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Setelah pertandingan, mereka melakukan konvoi menuju Jalan Pajagalan. Diduga, saat melintas, mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga merasa terprovokasi untuk melakukan perusakan.
Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah tersebut, yang diduga memiliki logo Persib, dan mulai merusak pagar serta mencari orang yang dianggap bersuara menghina suporter Persija. Berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sering dijadikan tempat nongkrong.
Sekitar satu jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Warudoyong, berhasil menangkap 13 orang pelaku di beberapa lokasi dan juga mengamankan tujuh sepeda motor.
Jika terbukti melakukan perusakan, mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum. * * *