JT - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto, seorang pengusaha properti di Medan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar dari salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada tingkat peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Mujianto tidak terbukti bersalah.
Putusan PK Nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Desnayati, menyatakan bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Putusan ini juga membatalkan putusan MA sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Mujianto.
Baca juga : Dipimpin Menkopolhukam, Satgas Berantas Judi Online Segera Dibentuk
Selain itu, putusan PK memerintahkan pemulihan hak-hak Mujianto, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan.
Sebelumnya, pada putusan kasasi, Mujianto divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar. Kasus ini bermula dari kredit macet yang diajukan oleh PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) untuk proyek perumahan Takapuna Residence di Medan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. * * *
Baca juga : Murid SD di Banyuwangi Berkesempatan Bertemu Elon Musk