JAKARTA TERKINI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah setelah terbukti membunuh empat anak kandungnya. Kasus ini terungkap pada 6 Desember 2023.
Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
Baca juga : Dinkes DKI Jakarta Teruskan Vaksinasi Cacar Monyet, 416 Orang Sudah Terima Dosis Kedua
Hakim menyatakan Panca secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Panca dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut melukai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap korban serta masyarakat," ujar Hakim.
Panca tidak mendapatkan hal-hal yang meringankan dalam vonisnya. Sebaliknya, hakim menilai perbuatannya tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik. Barang bukti berupa satu kacamata dan empat sendal jepit anak digunakan sebagai dasar untuk memberatkan hukuman.
Baca juga : Hujan Deras, Empat RT dan Enam Ruas Jalan di Jakarta Banjir
Sebelumnya, pada 6 Desember 2023, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini menyebabkan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.