JT - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menganjurkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno membuat aplikasi ojek sendiri untuk melayani warganya.
Menurut Djoko, keberadaan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan yang beberapa waktu belakangan kerap dikeluhkan pengemudi bahkan berunjuk rasa menyusul potongan aplikator yang dinilai terlampau tinggi dan merugikan.
Baca juga : Disabilitas di Cengkareng Jakbar Ikut Sosialisasi Pemilu
"Pemprov Jakarta bisa membuat aplikasi sendiri. Jadi para ojek, baik online atau pangkalan, tidak tergantung dari aplikator yang ada," ungkap Djoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov tersebut bisa mengambil hanya 10 potongan atau setengah dari maksimal potongan yang bisa diterapkan aplikator di Indonesia (20 persen).
Maksimal potongan itu pun tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Baca juga : Pansus Pasca IKN DPRD DKI Desak Pemerintah Pusat Selaraskan RUU DKJ
"Dengan aplikasi yang dikelola Pemprov itu, bisa ambil maksimal potongan 10 persen saja lah. Itu sangat membantu," kata Djoko.
Lebih lanjut, Pemprov Jakarta bisa menerapkan pelat kuning pada kendaraan para ojek yang ada, baik ojek online ataupun ojek pangkalan.