JT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Penangkapan dilakukan di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa ketujuh pelaku berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54) memiliki peran masing-masing dalam aksi penipuan tersebut. S berperan menyewa mobil, H sebagai mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sebagai sopir, YS mengantar H, OS berperan sebagai ustad, dan AS sebagai anak ustad.
Baca juga : Unjuk Rasa di PTUN Jakarta, FPK Minta Transparansi Penanganan Kasus Anwar Usman
Penipuan ini terjadi di dua lokasi: Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024. Para korban termasuk ASW (51), seorang guru dari Depok yang mengalami kerugian Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian Rp250 juta.
Kerugian total dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar, termasuk kerugian dari satu tempat kejadian perkara (TKP) yang belum melapor. Modus operandi pelaku termasuk berpura-pura menjadi ustad yang dapat menggandakan uang. Korban diminta untuk menitipkan uang tunai, yang kemudian diklaim akan digandakan dalam ritual khusus. Namun, uang yang diserahkan ternyata diganti dengan uang palsu.
Setelah korban memasukkan uang ke dalam kotak dan melakukan ritual di kamar yang dikunci dari luar, uang asli diambil oleh pelaku sementara uang di dalam kotak adalah uang palsu.
Baca juga : Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis 2 Tahun Penjara
Kapolres Rita mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor agar kasus bisa segera ditangani. Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Barang bukti yang disita meliputi dua kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil, dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk. * * *