JT – Polda Metro Jaya telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang diungkap di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (21/7).
"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, akhirnya ditetapkan ada 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga : TNI Tangkap Oknum Pelaku Penembakan di Tol Tangerang
Dari 58 tersangka, 20 orang di antaranya ditahan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sedangkan 38 tersangka lainnya tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Yang tidak ditahan dikenakan wajib lapor dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah lima tahun," jelas Ade Ary.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa keuntungan dari perjudian sabung ayam masih dalam proses penghitungan dan tidak akan dipublikasikan untuk menghindari dampak negatif.
Baca juga : Banjir Rob Melanda Pesisir Utara Kabupaten Bekasi, 3.657 Kepala Keluarga Terdampak
"Ada biaya administrasi Rp300 ribu per ayam, dan 10 persen dari keuntungan setiap pertaruhan harus disetorkan ke bandar. Tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp50 ribu," katanya.
Menurut Ade Ary, lokasi judi sabung ayam tersebut beroperasi empat kali seminggu, yakni pada Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 40 ayam dan menangkap 70 orang. Lokasi perjudian tersebut sempat dikamuflase sebagai kandang kuda untuk mengelabui petugas.