JT – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 untuk menghindari memilih pimpinan yang memiliki beban kelompok atau kewajiban kepada pihak lain.
“Komisioner tidak boleh dipilih dari mereka yang mempunyai beban, baik beban kelompok, utang, maupun kewajiban kepada pihak lain,” ujar Fickar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Menaker: Perusahaan Harus Terapkan Rekrutmen Transparan dan Bebas Pungli
Menurut Fickar, hal tersebut penting untuk memastikan pimpinan KPK tetap berintegritas, independen, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kedekatan calon pimpinan KPK dengan politisi untuk menilai integritas dan independensi calon.
“Terutama untuk mengukur integritas dan independensi, kedekatan capim dengan politisi harus menjadi sorotan,” tegasnya.
Fickar juga menyoroti perlunya menghindari calon dari kalangan birokrasi, kecuali mereka yang sudah berhenti sepenuhnya dari instansi sebelumnya, guna mencegah potensi pengabdian ganda.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Tegaskan Pentingnya Kudatuli sebagai Tonggak Reformasi
Pernyataan ini disampaikan menyusul proses seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024–2029. Panitia seleksi baru-baru ini mengumumkan bahwa 20 calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK telah lolos tahap tes asesmen.
Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan bahwa tahap selanjutnya akan meliputi wawancara dan tes kesehatan, yang dijadwalkan pada 17–18 September 2024 untuk calon pimpinan dan 19–20 September 2024 untuk calon dewan pengawas. * * *