JAKARTA TERKINI – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengungkapkan potensi kontraksi ekonomi jika pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan hingga 12 persen. Kenaikan ini dinilai akan berdampak negatif terhadap berbagai indikator ekonomi.
"Jika ke depannya ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka yang terjadi adalah perekonomian bisa mengalami kontraksi," ujar Esther dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga : Kemenko Marves: Penyesuaian Harga Nikel Diperlukan untuk Mendorong Hilirisasi
Sebelumnya, Indef telah melakukan kajian terkait dampak kenaikan PPN dengan skenario tarif sebesar 12,5 persen. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sejumlah indikator ekonomi mengalami penurunan. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan terkontraksi hingga 0,11 persen, konsumsi masyarakat tumbuh negatif 3,32 persen, upah riil terkontraksi 5,86 persen, indeks harga konsumen (IHK) naik 0,84 persen, ekspor terkontraksi 0,14 persen, dan impor mengalami penurunan sebesar 7,02 persen.
Meskipun pemerintah merencanakan kenaikan PPN hanya sebesar 12 persen, Esther memproyeksikan bahwa dampak terhadap indikator ekonomi tidak akan jauh berbeda dari hasil kajian sebelumnya.
"Angkanya mungkin tidak akan jauh berbeda. Namun, yang perlu dicermati adalah kenaikan tarif PPN ini akan membuat perekonomian terkontraksi, tidak hanya pada konsumsi, tapi juga ekspor, impor, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," jelasnya.
Baca juga : Ekonom: Tantangan Penurunan Kelas Menengah Harus Jadi Prioritas Prabowo
Kenaikan PPN 12 persen telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang awalnya 10 persen telah dinaikkan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini masih dikoordinasikan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Kepastian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diumumkan setelah pelantikan presiden.