DECEMBER 9, 2022
BISNIS

Indef Peringatkan Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik Jadi 12 Persen

post-img
Konsumen mengamati sejumlah produk kebutuhan rumah tangga di salah satu gerai mal di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/3/2024).

JAKARTA TERKINI – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengungkapkan potensi kontraksi ekonomi jika pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan hingga 12 persen. Kenaikan ini dinilai akan berdampak negatif terhadap berbagai indikator ekonomi.

"Jika ke depannya ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka yang terjadi adalah perekonomian bisa mengalami kontraksi," ujar Esther dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Kamis (12/9).

Baca juga : Saham Prancis melemah, indeks CAC 40 berkurang 0,21 persen

Sebelumnya, Indef telah melakukan kajian terkait dampak kenaikan PPN dengan skenario tarif sebesar 12,5 persen. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sejumlah indikator ekonomi mengalami penurunan. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan terkontraksi hingga 0,11 persen, konsumsi masyarakat tumbuh negatif 3,32 persen, upah riil terkontraksi 5,86 persen, indeks harga konsumen (IHK) naik 0,84 persen, ekspor terkontraksi 0,14 persen, dan impor mengalami penurunan sebesar 7,02 persen.

Meskipun pemerintah merencanakan kenaikan PPN hanya sebesar 12 persen, Esther memproyeksikan bahwa dampak terhadap indikator ekonomi tidak akan jauh berbeda dari hasil kajian sebelumnya.

"Angkanya mungkin tidak akan jauh berbeda. Namun, yang perlu dicermati adalah kenaikan tarif PPN ini akan membuat perekonomian terkontraksi, tidak hanya pada konsumsi, tapi juga ekspor, impor, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," jelasnya.

Baca juga : ASDP Terus Membina UMKM untuk Mendukung Keberlanjutan Perekonomian Lokal

Kenaikan PPN 12 persen telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang awalnya 10 persen telah dinaikkan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini masih dikoordinasikan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Kepastian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diumumkan setelah pelantikan presiden.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart