DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KLH Akan Beri Sanksi TPA Open Dumping di 306 Kabupaten/Kota pada Februari 2025

post-img
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati ketika ditemui medai usai pelantikan pejabat KLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025). ANTARA/Prisca Triferna

JT – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten yang masih mengoperasikan tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode pembuangan terbuka (open dumping). Langkah ini akan dimulai pada Februari 2025.

"Ada 306 tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia yang harus kita hentikan. Ini dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang sudah ada hampir 13 tahun lalu, tetapi kita lalaikan. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua dan berikan paksaan pemerintah," ujar Hanif seusai pelantikan pejabat KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1).

Baca juga : Kapolda Banten Larang Pemudik Tanpa Tiket ke Merak


Hanif menyebutkan bahwa selain sanksi administratif, beberapa pengelola TPA juga berpotensi menghadapi penyidikan atas pelanggaran pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka jika ditemukan pelanggaran serius.

"Kami sebagai aparat pemerintah diminta tidak lalai. Jika kelalaian mencemarkan lingkungan, prinsipnya harus ada tanggung jawab," tegas Hanif.


Hanif secara khusus menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota di wilayah Banten yang masih melakukan praktik open dumping. Langkah penegakan hukum akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan.

Baca juga : DPR Minta Menag Lobi Arab Saudi Soal Wacana Pembatasan Usia Haji Maksimal 90 Tahun


Deputi Gakkum sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, berinisial TS, sebagai tersangka. TS diduga tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam sanksi administratif terkait pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing.

"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggaran serupa di wilayah lain," kata Hanif, menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart