JT – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten yang masih mengoperasikan tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode pembuangan terbuka (open dumping). Langkah ini akan dimulai pada Februari 2025.
"Ada 306 tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia yang harus kita hentikan. Ini dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang sudah ada hampir 13 tahun lalu, tetapi kita lalaikan. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua dan berikan paksaan pemerintah," ujar Hanif seusai pelantikan pejabat KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1).
Baca juga : Kapolda Banten Larang Pemudik Tanpa Tiket ke Merak
Hanif menyebutkan bahwa selain sanksi administratif, beberapa pengelola TPA juga berpotensi menghadapi penyidikan atas pelanggaran pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka jika ditemukan pelanggaran serius.
"Kami sebagai aparat pemerintah diminta tidak lalai. Jika kelalaian mencemarkan lingkungan, prinsipnya harus ada tanggung jawab," tegas Hanif.
Hanif secara khusus menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota di wilayah Banten yang masih melakukan praktik open dumping. Langkah penegakan hukum akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan.
Baca juga : DPR Minta Menag Lobi Arab Saudi Soal Wacana Pembatasan Usia Haji Maksimal 90 Tahun
Deputi Gakkum sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, berinisial TS, sebagai tersangka. TS diduga tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam sanksi administratif terkait pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing.
"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggaran serupa di wilayah lain," kata Hanif, menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. * * *