JAKARTA TERKINI - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan impor Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan penyelidikan, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau potensi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri.
Baca juga : KAI dan BPH Migas Bersinergi Hemat BBM Subsidi untuk Transportasi Massal
"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius ini tercermin dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021-2023," ujar Franciska dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Beberapa indikator tersebut meliputi penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Permohonan penyelidikan ini diajukan secara resmi oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) pada Senin (12/8), mewakili industri dalam negeri, termasuk PT Chandra Asri Pacific Tbk. dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan QR Code untuk Subsidi Tepat Sasaran
Produk dengan kriteria polietilena mengandung monomer alfa-olefin 5 persen atau kurang dalam bentuk selain cair atau pasta memiliki kode Harmonized System (HS) 3901.10.92 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), terjadi peningkatan impor LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta dengan tren kenaikan sebesar 13,54 persen.