JAKARTA TERKINI - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian berinisial ES dan MS yang terlibat dalam kasus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan berhasil menguras uang korban sebesar Rp107 juta. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum pada Rabu (4/9) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di sebuah minimarket. ES bertugas mengamati dan mencatat PIN ATM milik korban serta mengalihkan perhatian korban. Sementara itu, MS bertindak sebagai pelaku yang mengganti dan mengganjal mesin ATM untuk mencuri kartu ATM korban.
Baca juga : Pramono Resmikan Balai Warga Pertama di Jakarta Selatan
“Mereka berdua melakukan aksinya saat korban sedang mengakses mesin ATM di minimarket, dan mendapati mesin tidak berfungsi. Saat korban berpindah ke mesin ATM lain, pelaku mengganti mesin yang ada dengan mesin yang sudah mereka ganjal, kemudian mencuri kartu ATM korban,” jelas Ade Ary di Jakarta, Selasa.
Setelah kartu ATM korban diganti, pelaku meninggalkan kartu yang tidak sesuai dengan kartu asli korban. Korban baru menyadari adanya penyimpangan ketika mengunjungi kantor penerbit ATM dan mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp107 juta.
Saat ini, penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini. "Kami baru mengungkap satu lokasi kejadian dan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut," tambah Ade Ary.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat menggunakan mesin ATM dan memperhatikan lingkungan sekitar untuk menghindari aksi kejahatan serupa.
Kedua pelaku dilaporkan beraksi di sebuah minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (8/8).