JAKARTATERKINI.ID - Polisi telah menangkap lima wanita yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sebuah klinik yang beroperasi di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kelima wanita tersebut diidentifikasi sebagai D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33), dan ditangkap selama penggerebekan yang dilakukan oleh petugas.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom, D berperan sebagai dokter tanpa latar belakang medis, hanya memiliki lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA). OIS membantu D dalam praktik aborsi ilegal dan juga tidak memiliki latar belakang medis, hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga : Wali Kota Jakarta Utara Ajak Warga Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming
AF adalah orangtua dari AAF, yang merupakan salah satu pasien yang menggunakan jasa D dan OIS untuk menggugurkan kandungannya. Terakhir, S adalah pasien lain yang sedang menggugurkan kandungannya saat petugas melakukan penggerebekan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik aborsi ilegal ini telah dilakukan sebanyak 20 kali selama dua bulan terakhir.
"Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp12 juta. Selama penggeledahan, polisi menemukan janin-janin dalam lemari kamar unit apartemen dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi," jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Catat Peningkatan Budaya Kerja ASN
Maulana juga menyebutkan bahwa janin-janin tersebut biasanya dibuang di kloset, dan setelah berkoordinasi dengan manajemen apartemen, ditemukan satu janin lagi di pembuangan gedung (tower) apartemen.
"Ada dua lokasi penemuan janin, dan satu janin lainnya yang tidak bisa diselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.