JT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Peraturan ini diharapkan dapat menangani permasalahan limbah di Jakarta secara optimal.
"Tujuan peraturan ini baik khususnya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Kesulitan Urai Kemacetan di Jakarta
Raperda tersebut mencakup 18 bab dan 69 pasal, yang kini telah selesai dibahas. Draf raperda akan dibahas kembali dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam mengelola air limbah.
Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Nelson, menyatakan bahwa raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana pengelolaan limbah rumah tangga dan industri di DKI Jakarta. Hal ini penting untuk mengatasi pencemaran limbah yang telah terjadi di hampir seluruh wilayah Jakarta.
Baca juga : Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buronan Judi Online, Libatkan Oknum Komdigi
"Perda ini sangat kita butuhkan untuk Pemprov DKI karena ini adalah payung untuk segala strategi kita dalam penyediaan sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)," kata Nelson.
Nelson menambahkan bahwa pengelolaan limbah yang baik juga dapat membantu mengatasi masalah stunting di Jakarta. Raperda ini bertujuan untuk menyediakan sarana yang memaksa masyarakat untuk mengelola limbah secara lebih terarah.