JAKARTA TERKINI - Pemerintah resmi mengatur tata niaga ekspor tanaman kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Pengaturan ini juga didukung oleh Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas kratom dan memperkuat penerimaan produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Baca juga : UMKM Borobudur Manfaatkan Libur Sekolah, Raih Lonjakan Pengunjung
“Aturan ini menetapkan standar ekspor yang ketat, termasuk ketentuan tentang bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya,” ujar Isy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Isy menambahkan, perubahan kebijakan ini adalah tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar tertentu untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Pengaturan ini difokuskan untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan kratom,” tambahnya.
Baca juga : KAI: 803.626 Tiket Natal dan Tahun Baru Telah Terjual
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang diekspor, sedangkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.
Selain itu, eksportir kratom harus memenuhi syarat sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS). Aturan ini juga mengatur syarat dan ketentuan bagi eksportir terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan diekspor.