JT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus memantau penanganan kasus Kompol SN, mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, bersama sembilan anggotanya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, “Kompolnas akan terus memantau sampai kasusnya P-21 (dinyatakan lengkap),” saat dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Baca juga : Kuasa Hukum Firli Bahuri Menghormati Keputusan Romli Atmasasmita
Saat ini, Kompol SN dan sembilan anggotanya sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Kepri.
Hasil kunjungan kerja Kompolnas pada Kamis (5/9) menunjukkan bahwa tiga dari sepuluh oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang telah menjalani sidang etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga anggota tersebut, termasuk Kompol SN, sedang dalam proses banding.
Pada Sabtu (7/9), Polda Kepri juga merilis mutasi 690 personel, termasuk Kompol SN yang kini dimutasi sebagai Pamen di Polda Kepri. Poengky menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan hal biasa karena status Kompol SN masih dalam proses banding terhadap putusan PTDH.
Baca juga : BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar-DIY pada 16-19 Desember
“Yang bersangkutan (Kompol SN) kan Pamen non-job, jadi tidak ada artinya. Toh saat ini yang bersangkutan ditahan karena menjalani pemeriksaan pidana di Ditresnarkoba,” ujarnya.
Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan supervisi terhadap Polda Kepri terkait proses sidang etik tujuh personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang.