JT - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Sarbagita—yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan—selama 1-2 tahun. Usulan ini bertujuan untuk melakukan penataan dan meningkatkan kualitas pariwisata di Bali.
Dalam pernyataannya di acara Diklatda HIPMI Bali, Sang Made menjelaskan bahwa moratorium tersebut meliputi pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai. “Kami ingin tata dulu pariwisata Bali agar lebih terencana dan berkualitas,” ujarnya.
Baca juga : Lebih dari 5.000 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Idul Adha
Selain moratorium, usulan ini juga mencakup isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersial serta pengaturan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang selama ini dinilai tidak melibatkan peran daerah secara optimal. “Kami sering kali terkejut dengan perkembangan pembangunan yang tidak kami ketahui sebelumnya, seperti pemotongan tebing dan pembukaan kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar,” tambahnya.
Sang Made mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya kasus alih fungsi lahan dan penjualan miras yang tidak teratur, yang berdampak pada peningkatan masalah sosial, seperti perilaku wisatawan yang mengganggu.
“Kami ingin mengatasi masalah ini dengan lebih baik, termasuk regulasi yang melibatkan izin yang tidak tertata dengan baik dan berdampak pada lapangan kerja lokal,” jelasnya.
Baca juga : Menparekraf Sebut Warga India Semakin Banyak Menikah di Bali
Pemprov Bali berharap rapat terbatas yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan menghasilkan instruksi presiden (Inpres) terkait moratorium dan penataan sektor pariwisata.
“Kami ingin adanya inpres untuk moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, serta alih fungsi lahan selama 1-2 tahun,” ujar Sang Made.